kupasbengkulu.com – Kunjungan Komisi III DPD RI ke Provinsi Bengkulu guna menjaring aspirasi terkait pengembangan dan pelestarian bahasa daerah didapati baru tiga bahasa yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan sudah dibuat kamus.

“Dengan kondisi kita di Provinsi yang mana Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan masih terpisah, ini membuat kita sedikit kebingungan. Selain itu dengan keterbatasan anggaran yang ada, baru tiga bahasa daerah, yakni Rejang, Serawai, dan Lembak, yang kita kembangkan dan dibuat kamus. Sedangkan bahasa lain seperti Enggano, Pekal, Pasma, Melayu Bengkulu dan sebagainya, belum kita garap,” ungkap Kadis Pendidikan Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman, Senin (15/06/2015).

Anggota Komite III DPD RI, Eni Khairani, menyebutkan pihaknya tengah melakukan kajian yang dalam dan menyimpulkan tidak cukup mengembangkan kebudayaan dengan hanya membuat kamus dengan arti bahasa Indonesia dan cara penyebutannya saja. Perlu juga dibuat terobosan kamus dengan arti dalam bahasa asing, seperti Bahasa Inggris atau Cina, untuk lebih menarik generasi muda dalam mencintai bahasa daerah.

Ditambahkan anggota Komite III yang lain, Aziz Qahar Mudzakkar, mengatakan pelestarian budaya menjadi sangat lebih apabila hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) saja, sehingga perlu diperkuat dengan Undang-Undang (UU) agar perlindungan dan pengembangan budaya menjadi lebih baik.

“Kalau kita tidak perhatikan ini, maka akan mengurangi khasanah budaya kita sehingga harus dilindungi salah satunya dengan regulasi UU tentang bahasa dan kesenian daerah,” ujar Eni.

“Selain anggaran, perlu didorong juga untuk membuat semacam perlombaan, seperti festival kesenian atau pidato bahasa daerah dan sebagainya, yang intinya ada upaya agar generasi muda lebih berperan dalam menggunakan da melestarikan bahasa daerah sehingga tidak punah,” demikian Aziz. (val)