Manna, kupasbengkulu.com- Satuan kepolisian Resort Bengkulu Selatan beserta jajaran Polsek Kota Manna berhasil mengamankan ratusan minuman keras (Miras) diantaranya Guinnes 57 botol, Bir Bintang 32 botol, Maension 50 botol, dan 4 botol Vodka.
Minuman haram didapat saat melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam yang selalu ramai pengunjung yang berada di Kota Manna Kamis (14/7/2016) dini hari.
Tak hanya di Kota Manna, Aparat Kepolisian Polsek Segenim pun dari hasil operasi yang digelar pada waktu yang bersamaan, juga mengamankan 44 Botol Miras dari warung milik Jan yang berada di Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis, dengan rincian 3 botol miras jenis Vodka dan 41 Botol Maension.
Kegiatan ini selalu dilakukan satuan Polres Bengkulu Selatan, tidak hanya waktu ramai atau hari besar namun ini dilakukan Proaktif, ini dilakukan guna mengantisipasi peredaran Miras yang mebuat resah masarakat di Wilayah Bengkulu Selatan ,
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusup SH SIK melalui Waka Polres BS Kompol Erwin Harahap SH menyapaikan, Razia tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Giat Polres Bengkulu Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminal akibat pengaruh Miras,” jelas Waka Polres.
Sementara itu pemilik Kafe yang kedapatan menyimpan barang haram tersebut, oleh aparat dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Saat ditemui di ruang kerjanya Kabag Ops Kompol Nurzaeni Toha mengatakan, dalam operasi sebelumnya yang pernah dilakukan pihak kepolisian, belum pernah mendapati kafe tersebut menyimpan Miras.
“Namun dalam operasi yang digelar malam tadi yang tidak direncanakan dengan matang , alhasil setelah dilakukan penggeledahan, ternyata Miras itu disimpan dalam kamar tidur anaknya,” ujar toha.
Lanjutnya, Kepolisian akan terus selalu melakukan keamanan untuk malam-malam tertentu.
“Walaupun tidak ada operasi Pekat kita tetap menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku menurut UU,” pungkas Nurzaini.(ade)