Selasa, Juli 1, 2025

Warga Laporkan Kades Pasar Seluma, Diduga Keluarkan Rekomendasi Usaha Ilegal di Kawasan Konservasi

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU150 Narapidana Narkoba dan Korupsi dapat Remisi

150 Narapidana Narkoba dan Korupsi dapat Remisi

kemkumham
Kasubid Registrasi dan Statistik Rosilawati

kupasbengkulu.com– Sebanyak 150 narapidana kasus narkoba dan korupsi bakal mendapat remisi umum tahun 2014 pada 17 Agustus mendatang.

Dijelaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin melalui Kasubid Registrasi dan Statistik Rosilawati, 150 napi yang mendapatkan remisi ini berasal dari lapas Bengkulu, lapas Curup, Lapas Arga Makmur dan Rutan Manna.

Di lapas Bengkulu, 60 Napi akan mendapat remisi dengan rincian untuk PP 28,  napi narkoba sebanyak 44 orang, Korupsi sebanyak 2 orang. Sedangkan PP 99, Napi narkoba sebanyak 6 orang, dan korupsi sebanyak 8 orang.

Lapas Curup ada 51 Napi yang akan mendapat remisi dengan rincian PP 28 , hanya Napi kasus narkoba sebanyak 39 orang. Sedangkan PP 99, hanya Napi narkoba sebanyak 39 orang.

Lapas Arga Makmur ada 9 Napi yang akan mendapat remisi dengan rincian PP 28 Napi kasus narkoba sebanyak 4 orang, korupsi sebanyak 1 orang. Sedangkan PP 99, hanya 4 Napi kasus narkoba.

Selanjutnya di Rutan Manna ada 30 Napi yang akan mendapat remisi dengan rincian PP 28, Napi kasus narkoba sebanyak 21 orang, korupsi sebanyak 2 orang. Sedangkan PP 99, napi narkoba sebanyak 4 orang, untuk kasus korupsi sebanyak 3 orang.

”PP 28 merupakan untuk Napi yang masa tahanannya dibawah 5 tahun sedangkan PP 99 masa tahanan diatas 5 tahun dengan kasus seperti koruosi, narkotika, ilegal logging dan sebagainya,” demikian Rosilawati.(tea)