kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Hasil evaluasi Satuan Kerja Pejabat Daerah (SKPD) Rejang Lebong mulai dilirik oleh Polres Rejang Lebong. Salah satunya, 2 item kegiatan milik Badan Kepegawaian Daerah Dan Pelatihan Pendidikan (BKD PP) Rejang Lebong yang tidak dilaksanakan, meskipun dananya sudah dicairkan. Kegiatan tersebut antara lain, Kegiatan PIM II dab TUgas Belajar yang keduanya batal dilakukan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar, kepada kupasbengkulu.com, Rabu (16/12/2015) menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses lidik terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Penyidikan tersebut bahkan akan terus dilakukan, meskipun ada upaya pengembalian sejumlah anggaran tersebut ke kas daerah.

“Yang jelas, kita akan memanggil sejumlah PNS yang berkaitan dengan dugaan ini,” ungkap Chusnul.

Sebelumnya, diketahui bahwa dari total pagu anggaran sebesar 3,5 miliar, dana yang sudah dicairkan mencapai 95 persen, atau sekitar Rp 3,3 Miliar. Sementara itu, kegiatan yang baru direalisasikan baru menggunakan dana sebesar 82 persen, atau sekitar Rp 2,8 Miliar. Dua item kegiatan yang diduga fiktif tersebut diduga telah merugikan daerah sekitar Rp 500 juta.

Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain menyatakan bahwa hal itu harus segera diluruskan dengan cara mengembalikan anggaran yang tidak semestinya dicairkan.

“Jelas bahwa hal itu salah, sehingga anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah,” pungkas Zulkarnain. (vai)