Senin, Juli 14, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULU4 Bupati dan 1 Mantan Bupati Seharusnya Jadi Tersangka

4 Bupati dan 1 Mantan Bupati Seharusnya Jadi Tersangka

kupas Bengkulu – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Komunikasi) Provinsi Bengkulu kembali menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, (17/06/25). Aksi maraton ini meminta 4 bupati dan 1 mantan bupati ikut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah CS.

Kelima orang yang dimaksud adalah mantan Bupati Seluma Erwin Octavian, Bupati Kepahiang Zurdi Nata, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Bupati Kaur Gusril Pausi, dan Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto.

Koordinator KOMUNIKASI, Deno Andeska Marlandone menyebut, keterlibatan para kepala daerah itu terungkap dalam dakwaan jaksa KPK dan fakta-fakta persidangan. Uang yang disetor ke Rohidin mencapai Rp 2,1 Miliar.

“Uang itu disetor lewat saudara Anca ajudan Rohidin, totalnya mencapai Rp 2,1 M. Apa pun dalilnya jelas itu uang illegal yang patut diduga modus korupsi. Tapi anehnya mereka ini justru tidak tersentuh hukum” kata Deno.

Dijelaskan Deno, Rohidin Mersyah didakwah dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tidak Pidana Korupsi atas uang yang diterima dari 4 bupati dan 1 mantan bupati tersebut. Pasal yang mengatur tentang gratifikasi atau pemberian dalam arti yang luas yang diterima seorang penyelenggara negara.

“Logika hukumnya begini, jika pasal itu yang dikenakan kepada Rohidin artinya Rohidin dalam kapasitas sebagai Gubernur Bengkulu (penyelenggara negara) yang artinya pemberian uang dari para bupati ini wajib diduga sebagai gratifikasi dalam bentuk suap. KPK harusnya menjerat pemberi dan penerima karena sangat tidak masuk akal uang sebanyak itu diberikan cuma-cuma tanpa kepentingan” kata Deno.

Sebaliknya sambung Deno, jika antara Rohidin dan para bupati tersebut dimaknai dalam kapasitas sebagai sama-sama politisi Golkar yakni untuk suksesi Pilkada maka keduabela pihak sama-sama tidak bisa dijerat dengan UU Tipikor. Rohidin tidak memenuhi syarat formil untuk didakwa dengan ketentuan Pasal 12B UU 20/2001.

“Maksud saya kalau mereka ini dalam kausalitas hubungan politik sesama politis Golkar dan tanpa terkait dengan penyelenggaraan negara maka keduabela pihak sama-sama tidak bisa dijerat dengan UU Tipikor. Ini ranahnya pidana pemilu, dan itu sudah lewat” jelas Deno.

Deno kemudian mempertanyakan kunsutruksi hukum yang dibangun KPK terhadap Rohidin Mersyah CS. Seharusnya KPK menjelaskan kepada publik, dalam kapasitas apa Rohidin Mersyah menerima uang dari para bupati tersebut.

“Ini lucu, KPK satu sisi ingin menjerat Rohidin tapi sisi lain seolah-olah ingin melindungi para pemberi. KPK dalam kasus ini sedang memainkan drama politik bukan penegakan hukum. Konstruksi hukum yang dibangun KPK sama sekali tidak bisa diterima dengan akal sehat, ini namanya hukum tebang pilih.  Seharusya para pemberi ini ikut diseret ke pengadilan.” kata Deno.

Reporter: Irfan Arief