logo-kota-bengkulu

Prolog
Nama Bengkulu tertera di peta kuno abad 16 Masehi, dimana Palembang, Sumatera Selatan kala itu masih bernama Phalimbam.

Setelah Indonesia menjadi republik, Negeri Bengkulu ini ditetapkan sebagai kota kecil di bawah Pemerintahan Sumatera Bagian Selatan.

Luasnya kala itu hanya 17,6 Km2 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kota Kecil Bengkulu. Pada tahun 1957 Kota Kecil Bengkulu berubah menjadi Kotapraja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, yang meliputi 4 Wilayah Kedatukan dengan membawahi 28 Kepemangkuan.

Kepemangkuan Kedatukan wilayah I terdiri dari 7 Kepemangkuan, Kedatukan wilayah II terdiri dari 7 Kepemangkuan, Kedatukan wilayah III terdiri dari 7 Kepemangkuan, Kedatukan wilayah IV terdiri dari 7 Kepemangkuan.

Luas hanya 17,6 Km2 saat itu, batasannya daerah Tanah Patah, Simpang Tanjung Agung, Pokok Kroya (dekat Simpang kuburan Sentot). Namun karena daerah itu belanda dan Inggris sempat bercokol, dan konon kerepotan mengatur masyarakat setempat, maka timbul pameo, “Lubuk Kecik Buayo Banyak”.

Ibukota Provinsi
Baru di Tahun 1968, Bengkulu dijadikan Ibukota Provinsi Bengkulu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu, menetapkan Kota Bengkulu sebagai Ibu Kota Provinsi Bengkulu

Akhirnya terbitlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, sebutan Kotapraja menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu.

Baca: Menyongsong HUT Kota Bengkulu ke-297 (Kedua)

Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu selanjutnya dibagi dalam 2 wilayah setingkat kecamatan, berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor: 821.27-039 tanggal 22 Januari 1981, yaitu, wilayah Kecamatan Teluk Segara dan wilayah Kecamatan Gading Cempaka.

(Benny Benardie dari berbagai sumber)