Rabu, Mei 15, 2024

Pj Wali Kota Bengkulu Kampanyekan Istri di di Media Sosial

Pj Wali Kota Bengkulu Kampanyekan Istri di di Media Sosial

Wed, 01/10/2024 – 18:32

Banner berisi konten kampanye yang dikriim Pj Wali Kota Bengkulu di Wa Group, Foto: Dok/Tangkapan Layar

Kupasbengkulu.com – Penjabat Wali Kota, Arif Gunadi kedapatan membagikan banner digital berisi konten kampanye di media sosial. Hal itu diduga dilakukannya di salah satu WhatsApp Group bernama “Silaturahmi Bengkulu” yang berisi 824 anggota, Rabu, (10/01/2024). 

Banner digital yang berisi konten kampanye itu adalah miliki salah seorang caleg bernama Dwi Ratnawati yang tak lain adalah istri dari Arif Gunadi sendiri. Dwi Ratnawati diketahui merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dwi Ratnawati menempati Nomor Urut 6.  

“Dwi Ratnawati Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu” Demikian bunyi salah satu narasi dalam banner digital tersebut. Tulisan itu diikuti dengan desain angka 6 dan tanda coblos dengan paku. Desain angka 6 berukuran besar tersebut tertera dalam desain surat suara berwarna merah.

Selain memuat gambar Dwi Ratnawati yang mengenakan hijab berwana biru, banner juga didesain dengan background foto mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Diikuti dengan tulisan “PAN Menang, Helmi Hasan Gubernur” serta logo dan angka 12 yang merupakan Nomor Urut PAN di Pemilu 2024. Helmi Hasan sendiri merupakan Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu.

Banner berisi konten kampanye itu dikirim Arif Gunadi dengan aplikasi WhatsApp dengan nomor 08127389 —- pada pukul 19.03 WIB pada Rabu, 10 Januari 2024. Namun, tak lama berselang kirim tersebut langsung dihapus. Salah seorang anggota group sempat berkomentar, “Hajar pak PJ wali…Gass Pool” tulis Aan Julianda.

Arif Gunadi diketahui merupakan ASN Kota Bengkulu yang saat ini menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu. Sebelum menjadi Pj Wali Kota, Arif Gunadi merupakan Sekretaris Daerah Pemkot Bengkulu. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala DPPKA Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Pertanian Kota Bengkulu.

Mengutip, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 9 Ayat 2 mengatakan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN. Neteralitas ASN dalam pemilu juga diatur dalam SKB MenPANRB, Mendagri, BKN, KPU dan Bawaslu. 

Bahkan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi sendiri sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan netralitas bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Bengkulu dalam penyelenggaran Pemilu tahun 2024. SE dengan Nomor 800/4846/BKPSDM.II/2023 diterbitkan pada 1 November 2023 dan ditadatangani sendiri oleh Arif Gunadi selaku Pj Wali Kota.

Sebelum berita ini ditayangkan, wartawan Bengkuluinteraktif.com sudah berusahan mengkonfirmasi Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi namun belum direspon. [RS]

Hukum 

Related

Sekda Sukarni Ingin Budaya Makan Beantagh Dikenal Kalangan Milenial

Sekda Sukarni Ingin Budaya Makan Beantagh Dikenal Kalangan Milenial ...

Dorong Industri Lokal, Pemkab BS Beri Kemudahan Perizinan Pelaku UMKM Gula Aren

Dorong Industri Lokal, Pemkab BS Beri Kemudahan Perizinan Pelaku...

Sekda Sukarni Hadiri Rapat Paripurna LPKj Bupati Tahun 2023

Sekda Sukarni Hadiri Rapat Paripurna LPKj Bupati Tahun 2023 ...

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945...

Bupati dan Camat Topos Apresiasi Layanan Kesehatan Korban Banjir Pasca Pemulihan

Bupati dan Camat Topos Apresiasi Layanan Kesehatan Korban Banjir...