Seluma, kupasbengkulu.com – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pembangunan gedung SMA N 10 Padang Kuas kecamatan Sukaraja kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2013 diduga terhenti secara ilegal hal tersebut diduga karena adanya intervensi dari sejumlah pejabat eslon II yang terlibat dalam kasus tersebut.

”Diduga ada intervensi dari oknum pejabat dan oknum tertentu terhadap jaksa agar pengusutan kasus tersebut dihentikan secara ilegal,”kata Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mata Corruption Smash (MCS) Seluma Asnawi, Minggu (19/4/2015).

Dugaan korupsi Bansos dengan total anggaran Rp 1,6 Miliar tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Seluma serta anggota DPRD Seluma.

”Kami meminta agar penegak hukum (jaksa red) tetap profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari oknum manapun kami akan terus mengawal kasus tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya pihak kejaksaan negri (kejari) Tais pada kamis (9/4/2015) telah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan.(cee)