Pemasangan spanduk BPJS Ketenagakerjaan di lokasi proyek pembangunan SMA 4 Muhammadiyah Bengkulu, Foto: Dok

kupas Bengkulu – CV Sinergi Muda Konstruksi selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan laboratorium baru di SMA 4 Muhammadiyah Bengkulu mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pendaftaran ini sebagai komitemen perusahaan dalam menjamin kesejahteraan seluruh pekerja.

Direktur CV Sinergi Muda Konstruksi, Harry Setiawan mengatakan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja selama proses konstruksi. Seluruh proyek yang dikerjakan CV Sinergi Muda Konstruksi telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan menjamin kesejahteraan para pekerja. Kami termasuk salah satu perusahaan yang paling aktif mendaftarkan seluruh pekerja di proyek ke BPJS,” ujar Harry Setiawan

Komitmen CV Sinergi Muda Konstruksi diapresiasi PPTK Proyek Diknas Provinsi Bengkulu, Epin. “Kami sangat menghargai langkah yang diambil oleh CV Sinergi Muda Konstruksi. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya fokus pada hasil akhir proyek, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerjanya,” kata Epin.

Lebih lanjut disampaikan Epin, pembangunan laboratorium yang dimulai pada awal bulan Juli ini merupakan bagian dari upaya peningkatan fasilitas pendidikan di SMA 4 Muhammadiyah Bengkulu. Proyek ini diharapkan dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak sehingga dapat segera dimanfaatkan.

“Dengan adanya jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja yang terlibat akan lebih tenang dan fokus pada penyelesaian proyek dengan hasil yang terbaik. BPJ Ketenagakerjaan merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan yang bermitra dengan Diknas Provinsi Bengkulu” kata Epin.

Sementara Petugas Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Muhammad Aji menyampaikan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sangat lengkap mulai dari santunan kecelakaan hingga santunan kematian. 

“jadi nanti (mohon maaf) ketika ada pekerja, baik itu tukang batu, tukang timbun, tukang bata ketika ada kecelakaan maka sepenuhnya di-cover BPJS ketenagkerjaan. Kemudian kalau (mohon maaf) ada yang meninggal dunia itu dapat santunan senilai Rp 42 juta untuk ahli waris” kata Muhamamd Aji. 

Reporter: Irfan Arief