Jakarta, 20 Mei 2026 — Ancaman keamanan saat ini tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Ancaman bisa tumbuh perlahan melalui ruang digital, interaksi sosial, budaya visual, hingga paparan informasi yang terus berulang dan memengaruhi cara berpikir seseorang.

Perubahan pola ancaman itu menjadi benang merah dalam buku Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital karya Dedi Prasetyo, Eddy Hartono, dan Sentot Prasetyo yang dibedah dalam rangkaian Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Buku tersebut hadir dengan pendekatan berbeda. Jika pembahasan terorisme selama ini identik dengan jaringan, organisasi, atau aksi yang terlihat, “Gamifikasi Kekerasan” justru mengajak pembaca memahami fase yang sering luput diperhatikan, yakni bagaimana ancaman terbentuk, berkembang, lalu bertransformasi di tengah ekosistem digital yang bergerak cepat.

Melalui pendekatan yang memadukan keamanan, psikologi, hukum, teknologi digital, pendidikan hingga perlindungan anak, buku ini mencoba menjawab bagaimana negara dan masyarakat membaca ancaman sebelum ancaman itu nyata terjadi.

Dalam pemaparannya, Wakapolri menegaskan perubahan pola ancaman harus diikuti perubahan cara berpikir dan strategi penanganan.

“Ancaman saat ini bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan lama. Karena itu, kita perlu membangun kemampuan membaca gejala lebih awal, memperkuat pencegahan, dan meningkatkan ketahanan masyarakat,” ujar Dedi.

Menurutnya, ancaman ekstremisme modern semakin bersifat cair, tidak selalu terikat struktur formal, dan kerap berkembang melalui jejaring digital yang sulit dipetakan dengan pendekatan konvensional.

Karena itu, buku tersebut menekankan pentingnya deteksi dini, literasi digital, perlindungan anak, penguatan sekolah dan keluarga, serta kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.

Buku ini juga menyoroti bahwa keamanan masa depan tidak cukup dijaga aparat semata, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, dunia pendidikan, komunitas, platform digital hingga masyarakat luas.

Pembahasan buku turut diperkaya melalui tanggapan sejumlah penanggap lintas disiplin, yakni Zora Arfina Sukabdi, Harkristuti Harkrisnowo, Adityana Kasandra Putranto, dan Ismail Fahmi yang memperkuat perspektif psikologi, hukum, perlindungan sosial, serta dinamika informasi digital.

Dalam kesempatan itu, para penulis juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sebagai pengakuan atas kontribusi pemikiran dan pengembangan literatur terkait keamanan serta pencegahan ekstremisme di era digital.

Pengakuan HKI tersebut menandai buku itu bukan sekadar ruang diskusi akademik, tetapi juga bagian dari penguatan pengetahuan dan inovasi pemikiran dalam membaca tantangan keamanan masa depan.

Menutup pemaparannya, Wakapolri menegaskan negara tidak boleh hanya hadir saat ancaman sudah membesar.

“Pencegahan harus datang lebih awal, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dilakukan secara terukur,” kata dia.

Melalui buku tersebut, Polri menegaskan Indonesia yang aman dibangun melalui kemampuan memahami perubahan, memperkuat ketahanan masyarakat, dan menghadirkan pencegahan sebelum ancaman berkembang.

Sebab di era digital, ancaman paling berbahaya bukan hanya yang terlihat, tetapi yang tumbuh tanpa disadari.