kupasbengkulu.com – Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) Azwar Abubakar tidak diperlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
(baca juga: Ini Formasi CPNS Provinsi Bengkulu, Tes Usai Lebaran)
“Kita bilang tidak usah pakai SKCK. Ini untuk mempermudah. SKCK kan minta di polisi mudah,” kata Azwar di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Langkah ini kata dia untuk mempermudah calon peserta CPNS. SKCK baru diperlukan saat tahap proses perekrutan telah berjalan.
“SKCK nanti saja saat terakhir,” jelas Azwar.
Pemerintah tahun ini membuka 100.000 lowongan untuk CPNS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65.000 akan diserap untuk menjadi PNS dan 35.000 menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Selain itu, akan dibuka juga porsi sebanyak 5 persen dari total lowongan untuk pekerjaan-pekerjaan yang dapat menampung lulusan dari berbagai program studi.
dikutip: kompas.com