kupasbengkulu.com – Dua sipir Rumah Tahanan (Rutan) Manna, berinisial Ik (32) dan By (31) serta Da (25) warga jalan A Yani Ibul Manna, yang di bekuk anggota Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Rabu (6/8/2014), sekitar pukul 22.31 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit alat hisab bong dan satu paket sabu senilai Rp 300 ribu.
(Baca juga : diduga pesta sabu, dua sipir rutan diringkus)
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Abdul Muis melalui Pejabat Sementara (PS) Humas Polres Bengkulu Selatan, Bripka. Sudarminto membenarkan, adanya penggerebekan dan penangkapan tiga orang pelaku yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.
”Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres,” kata Sudarminto, Kamis (7/8/2014).
Sudarminto mengatakan, dari hasil pemeriksaaan ketiga pelaku jika barang haram itu diperoleh dari By yang sesama berprofesi sebagai sipil Rutan.(tom)