
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka pencabulan bernisial RA (24) warga Kecamatan Kepahiang, sempat berjanji akan menikah korban sebelum mengajak berhubungan intim di atas kursi. Ini terungkap dalam reka ulang dugaan perkara persetubuhan yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepahiang.
Reka ulang yang dipusatkan di lingkungan Mapolres, terdapat
6 adegan. Pemeran korban sebut saja namanya Bakung (16) warga Kecamatan Ujan Mas, menggunakan peran pengganti.
Dalam reka ulang itu, dimulai dari korban berkenalan dengan tersangka melalui salah satu rekannya, hingga persetubuhan di rumah korban sendiri. Tersangka juga sempat membantah jika pernah merayu korban untuk mengajak hubungan intim.
“Perasaan saya tidak pernah berkata seperti itu kepada korban,” sampai tersangka.
Setelah penyidik membuka BAP, barulah tersangka mengaku jika sebelum melakukan hubungan intim, terlebih dahulu merayu korban dengan berjanji akan menikahinya.
“Maaf saya lupa, memang seperti itu kejadiannya,” ucap tersangka.
Sementara, Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS, melalui
Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara, didampingi Kanit PPA Brigpol Titin Kartini, menerangkan reka ulang digelar atas saran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkara ini sudah kita limpahkan. Kemudian JPU menyarankan agar dibuat reka ulang,” terang Titin, Kamis (29/09/2016).
Terungkapnya perkara ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya, jika dirinya tidak perawan lagi akibat perbuatan tersangka. Tidak terima, tersangka dilaporkan pada Jumat (05/08/2016). Hubungan intim itu sendiri diakui terjadi pada Minggu (31/07/2816). (slo)