kupasbengkulu.com – Sahidin, wakil Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah, sekaligus salah satu presidium pemekaran Kecamatan Talang Boseng, mengungkapkan bahwa saat ini proses pemekaran itu sedang dalam persiapan.
Ia mengatakan bahwa syarat pemekaran setidaknya membutuhkan persetujuan 10 desa lewat utusan presidium masing masing Desa. Kesepuluh Desa yang direcanakan ikut dalam pemekaran adalah Talang boseng, Linggar galing, Sidodadi, Sidorejo, Bintang Selatan, Kota Titik, Kembang Ayun, Pagar Dewa,Talang Panjang, dan Genting.
“Kita tinggal menunggu persetujuan dan presidium perwakilan Desa Talang Panjang” katanya kepada kupasbengkulu.com sabtu (13/9/2014).
Ia menambahkan dasar masyarakat 10 Desa ini menginginkan pemekaran karena jarak tempuh menuju kecamatan pondok kubang jauh. Kemudian keinginan untuk pemerataan pembangunan, sebab 10 Desa tersebut hingga saat ini menurutnya masih minim pembangunan.
Untuk nama kecamatan ini kelaknya terdapat dua pilihan, yaitu Kecamatan Air Kikis atau Talang Boseng.
“Dulu waktu Linggar Galing masih menjadi bagian dari Pondok Kelapa juga sempat mau pemekaran tapi tidak jadi. Karena Semenjak menjadi bagian dari Pondok Kubang kami tetap tidak merasakan meratanya pembangunan dalam segala aspek maka kembali kami rencanakan pemekaran” Pungkas Sahidin.(cr10)