Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial Rn (49) warga jalan Khalifah Kota Medan Kabupaten Bengkulu Selatan dan rekannya, berinisial Mi (45) warga Prumnas Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dilaporkan, Swica Herlina Gustian (39) warga jalan Meranti 4 Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, atas dugaan tender pembuatan sumur bor.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta, yang diduga sebagai uang ‘Pelicin’ untuk memenangkan tender pembuatan sumur bor yang diserahkannya, Selasa (17/9/2014).

Menurut laporan korban ke Polisi, berawal dari perintah suami korban, Jusman untuk menyerahkan uang kepada kedua pelaku sebesar Rp 30 juta. Rencananya, uang tersebut untuk memenangkan tender pembuatan sumur bor di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu.

Kedua pelaku berjanji apabila korban telah memenangkan tender tersebut maka uang yang korban serahkan bakal dikembalikan lagi. Namun, hingga sekarang uang tersebut tak kunjung dikembalikan oleh para pelaku. Oleh sebab itu, kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Laporan sudah kita terima dan segera kita tindak lanjuti,” kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP. Amsaludin.(dex)