Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kepala kantor Kesbangpol Bengkulu Selatan, Hj Sri Gusti Sabana mengungkapkan saat ini masih banyak lembaga sosial masyarakat (LSM) yang dianggap illegal dalam wilayah itu.

Untuk itu saat ini pihaknya membekukan LSM tersebut dan melarangnya beroperasi sebelum memperbarui perizinan surat keterangan terdaftar (SKT) LSM di kantor Kesbangpol.

“Dari 35 LSM di Bengkulu Selatan, ada tujuh LSM yang izinnya sudah mati dan kami nyatakan illegal,” ugkapnya.

“Adapun tujuh LSM yang dilarang beroperasi, yakni LSM Ampera, LSM DPK LP3 NKRI, LSM Lembaga Penggerak Pembangunan Daerah, LSM Putra Bangsa, LSM peduli Masyarakat Seginim, LSM Bina Mitra Mandiri dan LSM Komite Nasional Bela Negara, jika tetap beroperasi maka disebut LSM illegal,” kata Sri Gusti.

“Dan jika pengurus LSM itu mau menjalankan tugasnya kembali harus segera memperpanjang perizinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sebab perizinan sebelumnya sudah habis masa berlakunya,” demikian Sri Gusti. (tom)