Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri), berinisial Ih dan La dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan, Juni 2014. Pasutri ini menipu korbannya untuk menjalin kerjasama dibidang pemasangan Wallpeper. Dengan iming-iming mendapatkan enam persen dari hasil penjualan.

Keduanya berhasil menipu, Tia Stiawan (41) warga jalan Barito Ujung Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan Riskyansyah Harahap (45) yang berprofesi sebagai PNS, yang tercatat sebagai warga jalan Mangga 2 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.

Akibatnya kejadian tersebut, Tia mengalami kerugian sekitar Rp 152 juta dan Riskyansyah sebesar Rp 265 juta. Dengan total kerugian mencapai Rp 417 juta.

”Laporan sudah kita terima. Pelaku saat ini sedang dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol Mulyadi.(dex)