Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Kaur, kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjend Pol. M Ghufron melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Roy Hardy Siahaan mengatakan, dalam waktu dekat ini kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar dikembalikan oleh para tersangka.

(Baca juga : Korupsi Jalan Kaur Rp 2,1 Miliar, Polda Tetapkan Empat Tersangka)

“Kalau tidak ada halangan minggu-minggu dikembalikan,” tegas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardy Siahaan, Rabu (10/12/2014).

Namun dikatakannya, dalam minggu ini juga Polda Bengkulu untuk mempersiapkan apa yang diperlukan. Pasalnya, dengan mengembalikan kerugian negara ini harus ada pihak yang dihadirkan. sehingga, waktu untuk untuk pengembalian harus sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Kalau ada pihak-pihak yang hendak mengembalikan kita atur dulu jadwalnya dan juga BPK harus hgadir, pihak ahli harus hadir,” pungkas Roy.

Walaupun demikian, dari Polda Bengkulu menunggu kerugian yang dijanjikan tersebut dari para tersangka. Pasalnya, dalam perjanjian sebelumnnya tersangka mengembalikan dalam dua tahap, pada tahap pertama tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 510 juta.

Kemudian, pada tahap selanjut tersangka bakal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 690 juta lagi. Dimana dalam hal ini kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dari dana ABPBDP sebsar Rp 11 miliar dengan proyek jalan sepanjang 11 kilometer.(dex)