Sidak Komisi III DPRD Priode 2009-2014

Sidak Komisi III DPRD Kepahiang Periode 2009-2014

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops. AKP. Rudy S didampingi Kasat Reskrim Iptu. Andika Rama menegaskan, tersangka dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi akan ditetapkan pada pertengahan bulan ini.

“Dugaan penyimpangan dalam proyek PLTM sudah ke tahap penyidikan. Sekarang ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Jika hasil tersebut sudah kami terima, maka akan dilakukan penetapan tersangka, ” tegas Andika, Senin (3/11/2014).

Hasil perhitungan kerugian negara atas proyek yang telah menguras anggaran hingga Rp 1,2 Miliar itu, diperkirakan oleh Andika akan diterima dari BPK RI dalam satu hingga dua minggu ini. Perkiraan itu atas hasil koordinasi pihaknya selaku penyidik Polres dengan pihak BPK RI yang melakukan audit atau perhitungan kerugian ke lokasi belum lama ini.

“Secara pastinya, setelah hasil perhitungan itu kami terima. Tapi kita tunggu saja dalam satu hingga dua minggu ini,” jelas Andika.

Disinggung mengenai 7 calon tersangka yang akan ditetapkan, Andika belum dapat mengomentarinya terlalu jauh, terlebih dengan membeberkan nama-nama 7 calon tersangka yang dimaksudkan.

“Kita tunggu saja setelah hasil kerugian negara itu diterima. Nantinya rekan-rekan media akan kami kabari,” demikian Andika.

Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sebelumnya, proyek itu diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 196.110.000. Dugaan ini semakin diperkuat oleh Komisi III DPRD Kepahiang periode 2009-2014 saat menggelar sidak kelokasi proyek PLTMH di Desa Air Pesi.(slo)