Lebong, kupasbengkulu.com – Pembahasan mengenai dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung cukup alot antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong. Bagaimana tidak, setelah pihak KPU Lebong mengusulkan dana Pilkada mencapai Rp 27 milyar, namun setelah dilakukannya pembahasan bersama pihak TAPD Lebong usulan inipun kembali dirasionalisasikan dengan kondisi keuangan daerah hingga akhirnya usulan inipun turun menjadi Rp 20,6 miliar.

Namun, Komisioner KPU Lebong Hendrivan Aptawan menjelaskan jika dana Pilkada yang disetujui oleh Pemda Lebong nantinya berada dibawah Rp 18 M, KPU pun tak menjamin pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong bakal berjalan maksimal.

“Dari Rp 27 miliar tersebut sudah kita rasioalkan lagi agar tidak membebankan keuangan Pemda. Kemudian, kita coba rasionalkan lagi, jadi muncul diangka Rp 18 hingga Rp 19 miliar,” ungkap Hendrivan.

Pria yang akrab disapa Een ini mengungkapkan, rasionalisasi usulan ini dilakukan karena beberapa penyebab seperti adanya beberapa kegiatan yang disinyalir double budgeting dengan anggaran yang disediakan melalui APBN.

“Perlu diketahui, kegiatan double budgeting ini hanya kegiatan rutin kantor dan bukan tahapan pelaksanaan Pilkada. Karena untuk tahapan sesuai dengan aturan berlaku seluruhnya ditanggung APBD,” tegas Een.

Kemudian Een kembali menegaskan, jika nantinya dana minimal pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong ini berkisar antara Rp 18 milyar hingga Rp 19 milyar. Ia sendiri mengaku tak berani menjamin pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong akan maksimal jika anggaran yang disediakan oleh pemerintah nantinya jauh diangka minimal tersebut.

“Sudah pasti jika anggaran yang disetujui dibawah kebutuhan minimal tadi maka akan ada frekuensi kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan optimal, ini tentunya akan berdampak pada pelaksanaan dan hasil Pilkada itu sendiri,” demikian Een.(spi)