sumbe foto: replikmanusia.com

sumbe foto: replikmanusia.com

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Penasehat hukum Bendahara Bansos, Budi Satria, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyebutkan langkah kejaksaan negeri Bengkulu menetapkan tersangka dan menahan terduga penyelewengan dana Bansos Kota Bengkulu tak prosedural.

“Langkah kejaksaan tak prosedural karena hingga kini BPKP belum menemukan kerugian negara dari jumlah dana Bansos 2012 dan 2013,” kata Usin, Senin (24/11/2014).

Ia melanjutkan, penghitungan mengenai berapa kerugian negara dalam kasus ini merupakan alat bukti bagi kejaksaan untuk menentukan proses penyidikan, namun jika kerugian negara tak ada apa alasan kejaksaan menahan para tersangka.

“Kasihan mereka sudah ditahan lalu kalau tak ditemukan kerugian negara bagaimana nasib mereka,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kejari Bengkulu, Wito mengungkapkan, kerugian negara hasil perhitungan dari BPKP tak begitu diperlukan, itu bisa ditelisik dalam persidangan nanti.

“Kami menemukan banyak alat bukti diman pada saat dicocokkan dengan para tersangka mereka tak dapat mempertanggungjawabkannya dengan benar, itu alasan kami menentukan mereka tersangka dan ditahan,” demikian Wito.

Hingga kini dalam dugaan penyelewengan dana Bansos ini, kejaksaan menahan enam tersangka yang terdiri dari pejabat tinggi Kota Bengkulu.(kps)