Afandi

Afandi

bengkulu tengah, kupasbengkulu.com- Afandi, warga Jalan Hibrida, Kota Bengkulu mendatangi lokasi penimbunan blok 5 tanah pertambangan yang diketahui milik PT Citra Selaras. Pasalnya lahan yang ditimbun tersebut merupakan miliknya dan ditimbun begitu saja tanpa izin oleh pihak pertambangan.

“Lahan kita disini 20 hektar, sudah 10 hektar ditimbun sejak 2 minggu lalu tanpa izin, dan saya baru tahu 3 hari yang lalu,” katanya kepada kupasbengkulu.com usai bersitegang dengan penjaga lokasi penimbunan selasa (25/11/2014).

Lahan miliknya tersebut merupakan kebun cengkeh, karet dan durian. Ia menuntut tanggung jawab pihak perusahaan pertambangan yang telah menyerobot lahan kebun pribadinya dengan memberikan ganti rugi.

Jika tidak ditanggapi maka ia siap menempuh jalur hukum. Selain menimbun perkebunan milik Afandi, diketahui tambang ini juga telah menimbun anak Sungai Air Manggis Kecil.

“Kita minta ganti Rp 40 juta per hektar, jika tidak kita tempuh jalur hukum, semua surat menyurat tanah saya lengkap dan sah,” tegasnya.(qef)