Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis SIK

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis SIK

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Dari 28 orang pendaftar yang lulus administrasi mengikuti calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan beberapa hari yang lalu, beberapa orang diantaranya diduga terindikasi masih tersandung hukum. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis kepada kupasbengkulu.com, Senin (05/01/2015).

”Beberapa orang diantaranya ada yang tercatat sebagai pelaku tindak pidana dan ada juga yang masih tersandung permasalahan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap. Kalau nantinya diantara panitia pengawas pemilu yang terpilih itu ada yang masih tersandung hukum, maka mustahil panitia pengawasan pilkada tersebut mampu menjalankan fungsi pengawasan secara baik,” kata Muis.

Salah seorang pendaftar yang lolos dalam seleksi administrasi Panwaslu Hamid Sapran, dikonfirmasi kupasbegkulu.com menuturkan, bahwa dalam syarat pendaftaran yang diminta oleh panitia seleksi Panwaslu Provinsi tidak diminta untuk melampirkan surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK.

”Padahal sebelum mendaftar kami perserta dari Bengkulu Selatan sudah mengambil surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Namun surat tersebut tidak diminta oleh panitia. yang panitia minta hanya surat pernyataan itu, jadi kami hanya melapirkan surat pernyataan tersebut,” demikian Hamid.(tom)