illustrasi  lingkungan yang rusak

illustrasi lingkungan yang rusak

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Penyidikan terhadap tambang emas ilegal di Bukit Merbau, Padang Ulak Tanding terus dilakukan. Bahkan, Polres Rejang Lebong sudah mulai mendatangi saksi ahli untuk keperluan melengkapi berkas.

Para penyidik, mendatangi Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu dalam keperluan meyakinkan bahwa para tersangka benar-benar melakukan tindak pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Ketiga tersangka tersebut antara lain, JO (45), warga Kota Lubuklinggau, MU (30) dan DA (33) warga Jawa Barat.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan, sebelum akhirnya dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan negeri (Kejari) Curup. Hasilnya, ketiga tersangka benar bisa dijerat dengan pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. MU dan DA diketahui berperan sebagai pekerja di tambnag tersebut, sedangkan JO adalah investornya.

“Berdasarkan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman 10 Tahun dan denda 10 Miliar,”tegas Mirza.

Kasus ini terungkap ketika Polres Rejang Lebong bersama Polsek PUT mencium adanya aksi penambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pencarian, berjarak sekitar 2 kilometer dari wilayah pemukiman warga terdekat, petugas menemukan dua titik gali material yang mengandung emas dan beberapa alat bukti lainnya. Hasilnya, tiga terduga pelaku yang berada disana segera diamankan. (vai)