illustrasi

illustrasi

kupasbengkulu.com – Gitaris grup band Padi, Ari Tri Sosianto (40), ditangkap oleh anggota polisi Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, karena menggunakan shabu-shabu. Dia ditangkap di salah satu studio musik yang ada di kawasan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (22/1/2015) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, mengatakan, penangkapan Ari bermula dari penangkapan seseorang bernama Muhidin. Muhidin merupakan pemasok barang haram untuk gitaris Padi itu.

“Dari yang bersangkutan kita amankan satu paket sabu, bong, dan sisa hisap pakai. Diamankan juga satu buah korek api,” kata Hando, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015).

Menurut Hando, saat ini, Ari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari tersangka lainnya.

“Informasi dari sauudara Muhidin ini menyebutkan kalau dia mendapatkan barang-barang tersebut dari Mr X, yang merupakan DPO kita,” ujar Hando.

kompas.com