kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Meski pendaftaran untuk Tim pemantau, survey, jajak pendapat atau quick count untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong sudah ditutup pada akhir Oktober lalu, namun belum ada satupun lembaga yang tercatat sudah mendaftarkan diri ke KPU Rejang Lebong.

Oleh sebab itu, KPU Rejang Lebong kembali membuka pendaftaran lembaga untuk pemantau, survey atau jajak pendapat tersebut hingga tanggal 1 Desember 2015 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh komisioner KPU Rejang Lebong, Mansurudin kepada kupasbengkulu.com, Jumat (20/11/2015).

Menurut Mansur, tim tersebut bisa berfungsi sebagai penunjang terbentuknya Pilkada yang jujur dan bersih. Selain itu, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga tertentu juga bisa menjadi bahan koreksi tersendiri bagi KPU atau Panwaslu.

“Sayangnya, lembaga yang kita maksud tersebut sampai saat ini belum ada yang mendaftar,” kata Mansur.

Sementara itu, untuk lembaga yang bisa mendaftarkan diri harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU). Syarat yang dimaksud, antara lain lembaga tersebut harus resmi, dibuktikan dengan akte pendirian, juga memiliki pengurus yang jelas.

Selain itu, lembaga tersebut harus netral, mandiri dan melakukan pekerjaan dengan jujur dan tidak dibuat-buat.

“Kalau ada lembaga yang berminat, silahkan datang ke KPU dan mendaftarkan diri,” pungkas Mansurudin.

Meskipun begitu, Mansurudin mengingatkan bahwa sumber pendanaan lembaga tersebut harus jelas. Selain itu, Lembaga tersebut juga harus mandiri. Oleh sebab itu, dari tahun 2010 belum ada yang mendaftar sebagai lembaga pemantau, jajak pendapat atau survey ini.(vai)