Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Benny Ardiansyah, menyatakan pihaknya menyiapkan laporan dugaan kejanggalan PT. Inti Bara Perdana (IBP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selian itu ia juga menegaskan agar Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mencabut semua perizinan terkait pertambagan bermasalah di daerah itu. (ikuti berita seputar PT. IBP)
“Kami sedang melengkapi laporan ke KPK terhadap beberapa pertambangan bermasalah ke KPK, termasuk IBP, IBP ini melakukan eksploitasi namun belum mendapatkan izin, mereka melakukan eksploitasi di konsesi milik pertambangan Danau Masa Hitam (DMH),” kata Benny.
Selain berencana ajukan laporan ke KPK dan mendesak gubernur untuk mencabut izin pertambangan bermasalah, Walhi juga akan mendesak Polda Bengkulu untuk ikut aktif dalam menelusuri dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh beberapa pertambangan bermaalah.
“Sebelumnya beberapa bulan lalu kami telah melaporkan beberapa pertambangan ke KPK, karena ada kerugian negara di sana, mereka menutupi pembayaran pajak, dan izin,” lanjut Benny.
Sebelumnya, Asisten II Pemda Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah, menyebutkan, PT. IBP untuk menghentikan aktifitasnya karena izin pinjam pakai lahan yang digunakan PT. IBP dari DMH belum ada.
Sementara itu, Direktur IBP, Sutarman, menolak tegas bila perusahaannya bekerja tanpa memiliki izin.
“Kami melakukan kerjasama dengan DMH dalam bentuk pengelolaan operator, agar izin pinjam pakai hutan oleh DMH bisa dimanfaatkan,” kata Sutarman saat diwawancarai kupasbengkulu.com, beberapa waktu lalu. (Belum Kantongi Izin, IBP kerjasam dengan DMH)
Walhi Bengkulu, menegaskan, izin pertambangan wilayah hutan tak dapat dipindahtangankan ke perusahaan lain, jika hal tersebut dilakukan maka telah terjadi pelanggaran pidana.(kps)