illustrasi

illustrasi

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Yalinus, Mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu harus menelan pil pahit setelah dirinya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negari Kelas I A bengkulu pada Kamis (23/04/2015) kisaran pukul 16.00 WIB.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Siti Insirah tersebut, Yalinus juga di denda uang sebesar Rp 50 juta namun jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.

“secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan denda uang sebesar lima puluh juta rupiah,” kata hakim ketua Siti Insirah

Dalam sidang yang berlangsung cukup sepi lantaran sudah sore itu, terdakwa Yalinus melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut, dimana jaksa penuntut umum menuntut Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Yalinus divonis karena melakukan tindak perkara korupsi master plan tata ruang Kota Bengkulu.(bii)