Lebong, kupasbengkulu.com – Setelah mengajukan keberatan atas besaran nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh kepada PT. Mega Power Mandiri sebesar Rp 174.000.000 dari total aset kekayaan sebesar Rp 87 miliar, PT MPM sempat akan mengajukan banding atas besaran pajak tersebut. Akhirnya, Senin (10/11/2014) PT MPM mengakui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh DPPKAD Lebong tersebut.

Namun, pembayaran pajak tersebut akan dicicil alias bertahap selama tiga bulan. Seperti yang disampaikan Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil DPPKAD Lebong, Syarifuddin PT MPM mengajukan surat permohonan pbb secara bertahap.

“Mereka (PT MPM, red) sudah mengajukan surat permohonan pembayaran PBB secara bertahap. Untuk bulan November mereka sudah membayar Rp 50 juta dan sudah masuk Kas Daerah hari ini, kemudian Rp 50 juta lagi bilan Desember kemudian sisanya Rp 74 juta bulan Januari,” terang Syarif.

Atas pengakuan tersebut, pihak DPPKAD mengapresiasi positif atas ketaatan PT MPM dalam membayar pajak. Karena Syarif menilai, apa yang telah dilakukan PT MPM beserta Group yang bisa memenuhi kewajiban pajak dapat menunjang pembangunan di kabupaten Lebong.

“Memang sejak beroperasi dari tahun 2008 hingga 2013 kontribusi PT MPM dari sektor pajak kepada Lebong masih sangat minim. Kami berharap apa yang yelah dilakukan PT MPM dapat diikuti oleh investor lain yang beraktifitas di Lebong.(spi)