Seluma, kupasbengkulu.com – Sidang tertutup kasus pencabulan terhadap WW (15) Warga Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipengadilan Negeri Tais nyaris ricuh, hal itu disebabkan karena orang tua saksi membentak majelis hakim dalam persidangan.

“Ini sidang tertutup karena korban masih dibawa umur,saksi yang merupakan adik kandung korban masih anak-anak makanya saksi ditemani orang tuanya,” kata Ketua PN Tais Sunggul Simanjuntak melalui Humas PN Tais M.Juanda Parisi, Selasa (5/5/2015).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Meri Heriana dan hakim pendamping Noema dia anggraini serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan Sofwan sempat menggemparkan seluruh penghuni pengadilan karena terjadi cekcok mulut antara orang tua saksi dan majelis Hakim.

“Keluar kamu dari sini,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara itu salah seorang keluarga saksi korban mengatakan bahwa orang tua saksi korban mengalami gangguan jiwa sejak suaminya menikah lagi.

“Dia (orang tua saksi red)memang sudah tidak sehat lagi semenjak ditinggal pergi oleh suaminya menikah lagi dengan teman baik dia sendiri,” kata salah seorang keluarga korban di Pengadilan.

Diketahui korban WW melaporkan AJ ke pihak kepolisian karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh selama menjalin hubungan berpacaran dan AJ diduga tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.(cee)