Nasirrr
Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Royalti atau dana bagi hasil produksi batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah, diduga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi pertanyaan Dewan Kabupaten Bengkulu Tengah, dalam hearing dengan pihak perusahaan tambang batu bara dan Dinas Pertambangan dan ESDM Bengkulu Tengah.

Dikatakan anggota, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, M. Nasir Yahya, mengatakan, PAD di tahun 2014, Kabupaten Bengkulu Tengah, sebesar Rp 11 miliar. Sementara royalti dana bagi hasil produksi batu bara yang di setor di pusat sebesar Rp 70 miliar, dan sedangkan yang dimasukan dalam PAD sebesar Rp 45 miliar.

”Ada 16 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi. Jika royalti yang masuk ke PAD mencapai Rp 45 miliar, tentunya menjadi pertanyaan dewan, karena selama ini dari dinas terkait belum ada laporan masalah royalti dan PAD dari perusahaan tambang batu bara yqng masuk ke daerah,” kata Nasir.(adk)