Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang paripurna dalam pembahasan tiga perda dan 1 rancangan Perda Rabu (03/06/2015) batal. Gagalnya paripurna diselenggarakan disebabkan jumlah dewan kota yang absen tidak cukup dan khawatir tidak akan memenuhi syarat.

Pantauan jurnalis, Wali Kota Helmi Hasan padahal sudah nampak hadir di gedung dewan kota, bahkan sejumlah SKPD sudah menunggu di ruang rapat paripurna. Namun akhirnya protokoler rapat paripurna mengumumkan penundaan tanpa batas waktu. Sehingga para SKPD yang hadirpun membubarkan diri dengan wajah tersenyum.

Sidang ini sebenarnya dimulai pukul 09.30 WIB akhirnya tidak jadi dilangsungkan, barulah sekira pukul 12.05 WIB, Wakil ketua II Teuku Zulkarnai, menggelar jumpa pers dan menjelaskan perihal batalnya paripurna tersebut. Dalam penjelasannya, Teuku menekankan bahwa penundaan bukan karena alasan khawatir tidak Kuorum (quorum) atau jumlah minimal orang yang hadir untuk melakukan pertemuan atau rapat resmi yang mengeluarkan keputusan-keputusan mengikat organisasi tidak memenuhi.

“Saya jelaskan bahwa dalam paripurna kali ini, raperda-raperda yang diusulkann untuk diparipurnakan memang raperda yang betul-betul menyentuh kebutuhan masyarakat kota Bengkulu. Kita inginkan bahwa paripurna nanti menghasilkan produk yang benar benar bagus, bisa diterima semua kalangan masyarakat dan tidak menyalahi hukum. Nah kajian kajian inilah yang harus benar-benar disingkronkan dulu sebelum masuk ke ranah paripurna,” Kata Waka II DPRD Kota Bengkulu Tengku Zulkarnain..

Dijelaskan lagi bahwa pentingnya kajian mendalam sebelum dilakukan digelarnya paripurna, maka khawatir hasilnya nanti tidak maksimal. Oleh sebab itu, menurutnya dalam menentukan raperda yang telah disahkan tidak main-main dan wajib untuk ditaati.

“Sebab ketika sudah diparipurnakan dan sudah diketuk palu, maka akan ada produk peraturan daerah yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

Diungkapnya, pada penundaan ini, walikota dan ketua DPRD telah bersepakat menunda paripurna sampai akhirnya benar benar yang dimasukan ke DPRD, merupakan usulan yang sudah falid atau tidak ada lagi persoalan persoalan dibelakang hari dan jangan sampai bertabrakan dengan persoalan hukum.

“kita akan lanjutkan paripurna ini setelah semua produk ini siap, ada enam diantaranya usulan revisi perda Samisake, perda soal umroh, lalu pencabutan perda no 4 tentang retribusi biaya cetak KTP, perubahan atau revisi atas perda nomor 2 2014 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perda tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak dan usulan perda kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.(dex)