Zulkarnain

Zulkarnain

KUPASBENGKULU.com, REJANG LEBONG- Dalam waktu dekat, kemungkinan penggunaan istilah PNS yang merupakan akronim dari Pegawai Negeri Sipil akan segera berganti menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut sudah termaktub dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dikonfirmasi, Plt Sekda Rejang Lebong, Zulkarnain membenarkan hal tersebut. Menurutnya, UU tersebut sudah beredar dalam bentuk Surat Edaran (SE). Hanya saja, masih belum digunakan karena belum ada peraturan, baik dari Provinsi maupun Kabupaten.

“Penggantian PNS menjadi ASN sudah dijelaskan dalam surat edaran yang mengacu pada Undang-Undang terkait,” jelas Zulkarnain pada kupasbengkulu.com, Senin (6/8/2015)

Zulkarnain menambahkan, hingga saat ini, masih belum ada kejelasan tentang hal tersebut.

Selain itu, juga masih belum terdengar adanya sosialisasi penggantian nama atau istilah tersebut. Kemungkinan kalau memang sudah bisa diterapkan dalam waktu kedepan, maka penggunaan nama tes CPNS akan berubah pula menjadi Tes CASN.

“Kita masih belum tahu kelanjutannya, kalau peraturan dan sosialisasinya sudah jelas, mungkin kita juga akan menerapkan hal tersebut,” pungkasnya. (vai)