Bengkulu, kupasbengkulu.com – Almizan, mantan Kabag Kesra Pemda Kota Bengkulu sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 mengaku mendapatkan intervensi dari beberapa pihak yang kontra dengan keputusannya yang akan membongkarĀ semua perkara Bansos.
Almizan melalui penasihat hukumnya, Abdul Gani mengatakan bahwa bentuk intervensi yang diterimanya berupa upaya mempengaruhi Almizan untuk tidak buka-bukaan dalam kasus yang menjerat dirinya tersebut.
“iya memang ada upaya pihak-pihak luar yang mengintervensi klien saya, ada yang berupa nasihat ada juga yang berupa bujukan,” kata Abdul Gani pada Jumat (19/06/2015)
Meskipun demikian, Abdul Gani yang telah lama malang melintang di dunia Advokasi ini mengatakan bahwa bentuk intervensi tersebut tidak akan mempengaruhi niat kliennya yang memang ingin membongkar kasus yang merugikan negara hingga Rp 11,4 Miliar tersebut.
Namun, guna menindaklanjuti upaya intervensi tersebut, pihaknya telah melaporkan pelaku ke Lembaga Perlindunga Saksi dan Korban.
Sebelumnya, Almizan melalui penasihat hukumnya mengatakan bahwa dirinya memang akan “buka-bukaan” dalam persidangan kasus bansos tersebut, pasalnya menurut Abdul gani Almizan hanya menjadi Kabag Kesra hanya dalam kueun waktu tujuh bulan saja, hal inilah yang menjadi dasar Almizan dalam meminta perlindungan LPSK tersebut. (bii)