Mantan Bupati Seluma saat disidang

Mantan Bupati Seluma saat disidang

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma pada tahun 2007 lalu pada Selasa (28/07/2015) kisaran pukul 14.00 WIB.

Sidang pertama untuk para terdakwa setelah Idul Fitri tersebut berlangsung sedikit tegang lantaran agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Terdakwa Murman Effendi yang juga mantan Bupati Seluma yang pada saat pencairan dana pengadaan lahan tersebut tengah berada di tanah suci Mekkah, dituntut pidana penjara selama tujuh (7) tahun, setahun lebih cepat daripada mantan Direktur PT PSP yakni Khairi Yulian yang dituntut delapan tahun penjara.

sementara itu empat terdakwa lainnya masing-masing Surya Gani dituntut 4 tahun 6 bulan, M. Kariamin dituntut 6 tahun serta denda Rp 410 Juta subsider kurungan 2 tahun 4 bulan, Syaiful Anwar dituntut 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 40 juta, dan Tarmizi Yunus dituntut selama 3 tahun penjara.

setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut, raut wajah enam terdakwa tampak terpukul dan kesemuanya memutuskan untuk menyampaikan pembelaan dalm sidang yang akan digelar pada Senin (03/08/2015) depan.

“iya majelis, kami akan mengajukan pembelaan,” kata keenam terdakwa saat ditanyai Hakim Ketua persidangan, Siti Insirah. (bii)