kupasbengkulu.com, bengkulu selatan – Calon Kepala Daerah (Cakada) dilarang memasang alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk. Pasalnya baliho yang bergambarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini nantinya akan dikoordinir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena dana pembuatan Baliho cakada sudah dianggarkan di KPU masing -masing. Begitupun dalam penempatan dan pemasangannya juga langsung ditentukan oleh KPU.

“Baliho dan Spanduk nanti kami KPU yang memasang juga menentukan titik-titik pemasangan,” kata anggota KPU Bengkulu Selatan, Roseka Yanti SP.

Lanjut Roseka, dalam satu pasang calon hanya diperbolehkan paling banyak 5 Baliho yang dipasang saat kampanye nanti. Begitupun tempat atau titik pemasangannya juga pihak KPU yang menentukan.

“Kalau sepanduk akan dipasang di setiap kecamatan,” ujarnya.

Menurut Roseka, sesuai peraturan KPU No 7 Tahun 2015, pasal 28 menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye maksimal baliho yang dipasang sebanyak 5 unit dengan ukuran paling besar 4×7 meter untuk setiap pasangan calon.

“Umbul-umbul paling besar dengan ukuran 5×1,15 meter paling banyak 20 buah setiap pasangan calon. Sementara untuk spanduk paling besar dengan ukuran 1,5×7 meter sebanyak 2 buah setiap pasangan calon,” tutup Roseka.(tom)