kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Kanwil Kemenkumham Bengkulu telah mengajukan usulan remisi bagi 1.000 narapidana di Hari Kemerdekaan RI ke 70, pada 17 Agustus 2015 mendatang.

Kasubag Penyusunan, Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Abdul Hamid, mengatakan 1.000 remisi tersebut akan diberikan kepada 360 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Malabero Kota Bengkulu, 309 narapidana di LP Curup Kabupaten Rejang Lebong, 210 narapidana di LP Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, dan 121 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Pemberian remisi ini sesuai ketentuan diberikan pada Hari Kemerdekaan RI. Para narapidana kita berikan kesempatan yang sama untuk bisa mendapatkan remisi maksimal pemotongan masa tahanan hingga 3 bulan,” ujar Hamid, Selasa (11/08/2015).

Kendati demikian, Hamid mengatakan usulan ini masih dapat berubah sebelum tanggal 17 Agustus. Ini tergantung pada perilaku para narapidana di dalam tahanan.

“Usulan ini bisa berubah. Misalnya kalau mereka berkelahi di dalam tahanan, atau kedapatan mengimpan alat komunikasi atau mungkin narkoba, maka usulan remisi akan dipertimbangkan kembali. Bisa jadi langsung dicabut dan batal mendapatkan remisi,” demikian Hamid. (val)