Illustrasi, sumber foto: baranews

Illustrasi, sumber foto: baranews

Seluma, kupasbengkulu.com – Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Pemkab Seluma HI Warga Kecamatan Ilir Talo Terdakwa dugaan pencabulan anak kandung sendiri divonis menjelis hakim Pengadilan Negri Tais 13 Tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara 13 tahun denda Rp 60 juta dan apa bila tidak mampu membayar Denda diganti 1 bulan kurungan,”Kata Mejelis Hakim Sunggul Simanjuntak dengan hakim pendamping satu Noema Dia Anggraini dan hakim pendamping dua Merry Hariana dalam persidangan diruang Sidang Cakra Pengadilan Negri Tais Rabu (19/8/2015).

Diketahui putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Khory yang sebelumnya HI dituntut 12 tahun penjara, Saat ditanya terkait putusan majelis hakim terdakwa mengaku akan pikir-pikir dulu.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan meskipun terdakwa telah menghadirkan saksi yang meringankan namun terdakwa HI terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(cee)