kupasbengkulu.com, rejang lebong – Selama masa efektif kampanye, yakni 99 hari, setiap Paslon hanya diperkenankan melakukan kampanye dengan peserta diatas 1000 orang sebanyak 1 kali.
Selain itu, apapun bentuk kampanye seperti tatap muka, pertemuan tertutup, konsolidasi, atau rapat lainnya, hanya diperkenankan beranggotakan sebanyak 750 orang.
Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Mansuruddin ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan, terkait kampanye, Rejang Lebong dibagi menjadi 7 zona, mengingat jumlah paslon Bupati dan wakil bupati adalah 7 pasang.
Tujuh zona tersebut antara lain, zona satu, Curup Selatan dan Curup Tengah, Zona dua Curup dan Curup Utara, zona tiga Bermani Ulu dan bermani Ulu Raya, zona empat Curup Timur dan Selupu Rejang.
“Zona lima Sindang Kelingi – Sindang Dataran, zona enam Binduriang- PUT dan Sindang Beliti Ulu, sedangkan zona terakhir adalah Sindang Beliti Ilir dan Kota Padang,” jelas Mansurudin.
Pembagian zona tersebut, lanjut Mansurudin, juga ditujukan agar tidak ada gesekan antar paslon dalam mengadakan kampanye.
Dengan demikian, setiap harinya, paslon akan mengadakan kampanye di setiap zona berbeda. Sedangkan jadwal kampanye di satu zonase berbeda juga sudah dibagikan oleh KPU pada setiap Paslon.
“Tujuan kita agar tidak ada gesekan dalam mengadakan kampanye,” pungkas Mansurudin. (vai)