Seluma, kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M.Ghufron menegaskan jika ada pemilih Eksodus akan diancam dengan hukuman pidana terlebih lagi jika ada oknum tertentu yang membuat rusuh saat pemilihan Pilkada mendatang.

“Ancaman pidananya tidak main-main, memilih didua tempat yang berbeda sangat tidak mungkin karena KPU mempunyai data, kita sudah mengatisifasi polisi sudah melekat disetiap TPS tidak akan diizinkan jika tidak mempunyai bukti yang sah,”Kata Kapolda saat monitor kesiapan Pilkada di Kantor KPU Seluma Kamis (10/9/2015).
Kapolda mengatakan saat ini pihaknya melakukan monitoring babinkantibmas diseluruh wilayah Provinsi Bengkulu menjelang kesiapan pilkada Desember mendatang.

“Kalau pelanggaran pemilu ditangani Gakumdu, jika ada oknum tertentu yang membuat rusuh pilkada itu pidana umum lansung akan kita tindak,”Tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan tidak ada toleransi bagi pemilih eksodus jika ada pemilih yang pidah tempat hanya bisa melakukan pemilihan calon Gubernur.

“Itu sudah di antisifasi, jika benar terbukti pemilihan disuatu tempat itu dianggap tidak sah dan akan dilakukan pemilihan ulang,”Sampainya.

Mengenai sanksi pidana bagi pemilih eksodus kata Dia, hal tersebut merupakan kewenangan panwaslu setempat.
“Kalau ancaman pidananya silahkan tanya ke Panwaslu berapa hukumannya,”Tukasnya.(cee)