Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Pemda Bengkulu Tengah saat ini sedang mengajukan draf rencana peraturan daerah restribusi untuk warga negara asing yang bekerja di wilayah itu.

Hal ini disampaikan Sekda Bengkulu Tengah Darmawan yakub, Raperda ini dibuat untuk kepentingan daerah, selain menambah pengahasil daerah (PAD).

Ini gagasan dari eksekutif perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah yang mempekerjakan orang asing wajib dipunggut restribusi kini Raperda sudah diajukan kepada DPRD untuk mempelajari peraturan yang diusulkan,”ujarnya.

Darmawan juga menegaskan bahwa warga negara asing di Bengkulu Tengah jumlahnya cukup banyak yang ada sekarang dan ketika peraturan ini disahkan oleh DPRD maka semua perusahaan batu bara dan perkebunan serta pabrik yang ada akan didata langsung oleh dinas tenaga kerja.(adk)