Sabtu, April 27, 2024

Kapolda: Penetapan Tersangka Berdasarkan Fakta

kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Tatang Somantri, MH menegaskan, bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. Sebab selama ini, desakan beberapa kasus oleh segelintir orang yang terjadi di Bengkulu terus dituntut. Sementara polisi membutuhkan barang bukti setiap penyelesaian setiap kasus.

”Polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka harus berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan,” kata Tatang.

Tatang menjelaskan, seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki minimal dua barang bukti, yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Bila polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi tidak mempunyai minimal dua barang bukti, maka polisi bisa digugat ke pengadilan,” jelas Tatang.

Karenanya, Tatang meminta ,warga Bengkulu untuk memahami proses hukum yang harus dilakukan polisi dalam menangani suatu perkara.

”yang jelas, penetapan tersangka dalam suatu kasus bukan hanya sekedar pendapat pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kapolda.(adi)

Related

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky Ridho

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky...

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati Seluma

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati...

Terima Kasih Dewan Guru, Gubernur Rohidin Lepas 120 Siswa SMAN 4 Kepahiang

Terima Kasih Dewan Guru, Gubernur Rohidin Lepas 120 Siswa...

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital Chip In Kemenkominfo

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital...

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan Lebong

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan...