Kupasbengkulu.com, Seluma – Pasca penetapan tersangka korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, AC oleh Polda Bengkulu  dikeluhkan tersangka.

“Ternyata orang makan nangkanya, aku dapat getahnya. Saya hanya bawahan, saat ini hanya pasrah menunggu proses hukum”, keluh AC.

AC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Jalan Desa Nanti Agung – Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo oleh penyidik Ditrskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Padahal pekerjaan proyek tersebut terjadi pada saat AC menjabat sebagai sekretaris dimasa kepemimpinan Kadis PU-nya Ir. Herawansyah.

“Memang saat itu saya di SK-kan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Bupati, atas rekomendasi dari Kadis”, kata AC diruang kerjanya Rabu (21/10), sembari tegaskan kalau dirinya hanya menjalankan tugas sesuai intruksi pimpinan.

Ditegaskan AC, dirinya hanya mempertanggungjawabkan proses pekerjaan fisik, dan tidak terlibat dalam proses pelelangan. “Yang saya pertanggungjawabkan adalah pekerjaan rekanan, dan saya atas petunjuk pimpinan” jelasnya. (Cee)