perzinah

kupasbengkulu.com, Seluma –  Pilu dialami MJ, warga Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat. Belum kering peluh di tubuhnya usai menyadap karet di kebun, malah mendapatkan isterinya kepergok berzina.

Tak ayal,  kabar ini menarik perhatian warga sekitar.  Isteri Mj berinisial  Is (35), rupanya indehoi bersama seorang bujangan, berinisial  So (26) warga Desa Lunjuk, Rabu (27/10) sekira pukul 10.01 WIB.

Investigasi report menyebutkan, aksi pasangan yang diduga mesum ini bukan kali pertama terjadi. Hanya apes kali ini, para pelaku dipergoki warga bersama perangkat desa setempat, saat MJ sedang menyadap karet di kebun.

“Saya kurang tahu persis ceritanya, karena saat itu saya sedang nyadap karet,” kata MJ terbata-bata saat dikonfirmasi di rumahnya, Kamis (29/10).

Warga yang sempat menginterogasi So, kaget mendapatkan jawaban pria bujangan ini. Ternyata, aksi  zinanya  dengan IS, isteri orang ini sudah berlangsung kurang lebih tujuh bulan.

Selama itu, hubungan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, saat  MJ tidak ada di rumah.

“Saat dipanggil pihak desa dan adat, pelaku pria mengakui telah berbuat zina selama tujuh bulan. Perbuatan itu  dilakukan di rumah IS dan juga rumah So,” jelas narasumber konfendensial.

Diberi uang
Asmara terlarang ini rupanya ada kompensasi, dan menurut pengakuan So, dirinya diberi uang dan rokok usai bertemu dengan IS.  So datang memang saat suaminya tidak berada di rumah. Sepeda motornya ditinggalkan dalam kebun, lalu So masuk lewat pintu belakang rumah Is.

Mendengar pengakuan So,  dibantah oleh Is, yang malah  mengaku dipaksa oleh So, meskipun dirinya menolak.  “Saya dipaksa, tapi saya tidak mau. Kabar tujuh bulan itu tidak benar,” bantah ibu empat anak ini.

Malu alang kepalang tampak di raut wajah kedua pelaku, saat keduanya  dihukum adat cuci kampung. “Hukum adat harus tetap dilaksanakan, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami meminta keduanya untuk keliling kampung dan membayar denda adat,” titah Ketua Adat Desa Pagar Agung, M.Arezen,  saat memimpin acara cuci kampung.

Saat aturan adat diberlakukan, pihak keluarga telah menempuh kesepakatan di tingkat desa.  Kepala Desa Pagar Agung Suyono mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat di tingkat desa, dengan melibatkan kedua belah pihak, tokoh agama dan toko adat.

“Sesudah menjalani denda adat, nanti juga akan menjalani hukuman menurut hukum agama secara sarak. Kalau untuk dinikahkan, mungkin tidak bisa nanti akan dicari solusinya,” tandasnya.(cee)