Murman Effendi menanti putusan pra peradilan atas tersangkanya.

Murman Effendi menanti putusan pra peradilan atas tersangkanya.

Kupas Bengkulu, Seluma – Sidang putusan Pra Peradilan mantan Bupati Seluma Murman Effendi, akan digelar Rabu (4/11) di Pengadilan Negeri Tais.

Persidangan  yang  dipimpin oleh Hakim tunggal Noema Dia Anggraini SH, diperkirakan akan ramai pengunjung.  Seperti dalam sidang sebelumnya,  dengan empat  penasehat hukum.

“Hari ini penyerahan hasil kesimpulan dari pemohon dan termohon. Rabu tanggal 4 November 2015, akan dilanjutkan sidang putusan,” kata Hakim  Noema usai sidang  Senin (2/11).

Seperti diketahui, sidang Pra Peradilan ini dilakukan pemohon Murman Effendi, atas penetapan tersangka dalam pekerjaan proyek Multi Years tahun 2011-2012 dalam  pembangunan jalan dan jembatan.(Cee)