kupasbengkulu.com, Seluma – Sengketa kepemilikan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tidak kunjung usai. Bahkan masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut siap menempuh jalur hukum.

Wardon Sony Warga Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan mengklaim memiliki lahan seluas 8 hektare di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma dengan landasan memiliki bukti yang cukup atas tanah tersebut.

“Saya memiliki surat dan bukti atas kepemilikan lahan tersebut sebagian akan saya jual ke orang dari Jakarta, dan sebagian akan dibangun yayasan. Saya akan bertanggung jawab dan siap Dipenjara jika ada yang mengaku memiliki tanah itu,” tegas kader Partai NasDem ini, Jumat (04/12).

Sejauh ini, kata dia, pihak Pemkab Seluma telah memanggil dirinya, namun belum ada langkah pasti atau solusi. Bahkan Pemkab meminta pihaknya menempuh jalur hukum persidangan.

“Saya tidak akan meminta tapi saya tidak akan menolak jika ada pihak yang mau menempuh jalur hukum pengadilan,” tegasnya.

Dilansir sebelumnya, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Seluma, Edi Supriadi menerangkan, bahwa persoalan aset telah dianggap selesai. Namun pihaknya masih akan memanggil sejumlah pihak yang masih mempermasalahkan persoalan tersebut.

“Akan kita lihat dulu surat atau bukti kepemilikannya baru akan kita tempuh jalur selanjutnya,” tegas Edi belum lama ini.(cee)