Zulkarnain

Zulkarnain

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Tanggal 9 Desember 2015 mendatang sudah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, karena gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Bengkulu.

Penetapan ini berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan diumumkan pada jajaran PNS di Rejang Lebong dalam beberapa hari kedepan. lalu.

Dengan demikian, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diharap untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memberikan hak suaranya. Hal itu dinyatakan oleh Plt Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain, Minggu (6/12/2015).

Zulkarnain menyatakan, para PNS libur dari kerja pada hari itu. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak datang ke TPS. Sebab, setiap suara dari para PNS tersebut juga sangat berpengaruh signifikan pada kabupaten Rejang Lebong juga pada Provinsi Bengkulu.

Meskipun demikian, Zulkarnain mengharap agar para PNS tetap menjaga netralitasnya.

“Kita bahkan akan memberi sanksi tegas, apabila ada PNS yang menyatakan keberpihakan atau malah menjadi tim pemenangan Cakada,” tegas Zulkarnain.

Selain itu, Zulkarnain mengimbau agar PNS juga tidak mudah tergiur dengan tawaran jabatan atau malah money politic. Meskipun tetap memberikan hak suaranya, namun para PNS diharap tetap profesional.(vai)