kupasbengkulu.com, Lebong – Rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih yang sejatinya dapat dilakukan hari ini (Selasa, 22/12/2015) terpaksa ditunda. Hal ini menyusul adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Berkas sengketa yang telah dimasukkan ke MK oleh paslon nomor 3, Kopli Ansor-Erlan Joni telah diregister di MK dengan nomor register APPP 39/PAN.MK/2015. Dengan adanya berkas sengketa yang telah teregister tersebut, maka pleno penetapan paslon harus tertunda.

Komisioner KPU Lebong Divisi Sosialisasi, Devi Irawan mengakui bahwa pihak KPU telah mendapat petunjuk dari MK mengenai masuknya berkas persengketaan yang dilayangkan oleh paslon nomor 3. Dan berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2015, KPU mengambil sikap untuk menunda tahapan pleno penetapan pemenang.

“Dari petunjuk MK tersebut, KPU Lebong harus menunda pleno penetapan Paslon yang semestinya dapat digelar hari ini,” kata Devi.

Saat ditanya kapan pleno penetapan akan digelar, Devi menerangkan masih akan menunggu putusan dari MK. Dalam hal ini pihak KPU akan menunggu petunjuk selanjutnya dari MK mengenai tindak lanjut dari berkas yang telah diajukan oleh penggugat.

“Kapan waktu pastinya kita tidak bisa menentukan. Tentu kita masih menunggu petunjuk selanjutnya dari MK,” demikian Devi.(spi)