lebong2

kupasbengkulu.com, Lebong – Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong mencapai Rp 730.836.362.495 miliar naik dari APBD 2015 sebesar Rp 614.824.830.476. APBD ini disyahkan melalui sidang paripurna pandangan akhir fraksi DPRD Lebong ditandai penandatanganan oleh unsur pimpinan DPRD Lebong dengan Penjabat Bupati Lebong, Rabu (30/12/2015).

Sidang paripurna yang digelar mendengarkan pandangan akhir 7 fraksi yang ada di DPRD Lebong. Ketujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui dengan catatan struktur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Lebong Tahun 2016 menjadi Perda.

Seperti yang disampaikan fraksi Partai Demokrat, M Evandri yang mengingatkan agar setiap program yang sudah disepakati antara Eksekutif dan Legislatif agar dilaksanakan secara taat hukum dengan menjadikan Perda APBD sebagai acuan.

“Keseimbangan struktur Pendapatan dan Belanja Daerah dalam RAPBD sudah mencerminkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat Lebong. ini terlihat dari anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 337.577.597.983 dan Belanja Langsung sebesar Rp 393.258.764.512,” kata Evandri.

Menariknya, pandangan akhir dari fraksi Hanura mengingatkan kepada pihak eksekutif dan legislatif Lebong kedepannya untuk pembahasan RAPBD Lebong tahun 2017 mendatang agar mematuhi ketentuan batas waktu sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, walaupun pada akhirnya fraksi dari Hanura dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD 2016 untuk disyahkan menjadi PErda.

“Marilah kita jadikan pengalaman keterlambatan kita dalam menetapkan RAPBD TA 2016 ini sebagai momentum untuk meningkatkan kepatuhan kita terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujar ketua fraksi, Apriantono.(spi)