illustrasi sumber foto: baranews

illustrasi sumber foto: baranews

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ajang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bengkulu akan dilakukan pada Juni 2018 dan tahapan Pilwakot dimulai pada Juni 2017 setahun sebelum waktu pemilihan.

Mundurnya jadwal pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bengkulu ini akibat dilakukannya Pilkada serentak pertama pada tahun 2015, kedua 2017 dan ketiga 2018.

Darliansyah ketua KPU Kota Bengkulu, Rabu, (10/02/2016) , saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan habis masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Bengkulu periode 2012 hingga 2017 berakhir pada Januari 2018.

“Ada tiga tahapan gelaran pemilihan kepala daerah seperti yang tercantum dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada,” kata Darliansyah.

Tiga tahapan itu terbagi atas, pertama, Pilkada serentak yang baru saja dilakukan, kedua, Pilkada periode 2017 yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2016 dan atau 2017. Tahap ketiga masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2018 dan atau Januari 2019 dilakukan Pilkada serentak pada tahun 2018.(cr3)